Herman tercatat sebagai warga Jalan Tinumbu, Makassar. Dia ditangkap Polsek Tamalate pada Minggu (25/3) saat mengendarai sepeda motor.
"Pelaku dikenal spesialis pencurian di masjid dengan modus menunggu jemaah yang sementara melaksanakan salat untuk sujud kemudian mengambil tas milik jemaah," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ismail, saat menggelar rilis kasus di Mapolsek Tamalate, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ibnu Munsir/detikcom |
Herman mengaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Sejauh ini dia sudah mencuri sebanyak 9 kali dan 9 kali itu juga tertangkap.
"Saya melakukan itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saya sudah sembilan kali beraksi, ini juga sudah kesembilan kalinya tertangkap," jelas Iptu Ismail.Saat ini Herman telah ditahan di Mapolsekta Tamalate Makassar. Dia dijerat Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.












































Foto: Ibnu Munsir/detikcom