Divonis 12 Tahun Bui, Hak Politik Nur Alam Juga Dicabut

Divonis 12 Tahun Bui, Hak Politik Nur Alam Juga Dicabut

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 23:31 WIB
Eks Gubernur Sultra Nur Alam yang hak politiknya dicabut Hakim Tipikor (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan pidana tambahan terhadap Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam, yaitu berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman," kata hakim ketua Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, hakim menyatakan Nur Alam harus membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar setelah keluarnya putusan pengadilan. Apabila Nur Alam tidak membayar uang pengganti, maka rumah kompleks Premier Estate Kaveling I No 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, akan disita KPK untuk dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks Premier Estate Kaveling I No 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita KPK. Apabila terdakwa tidak membayar, akan dipidana 1 tahun penjara," ucap hakim.


Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nur Alam terbukti terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan menerima gratifikasi.

Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hingga akhirnya Nur Alam mengeluarkan surat Izin Peningkatan IUP Ekplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).


Selain itu, Nur Alam terbukti menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tengggara dari Richcorp International Ltd. Duit gratifikasi itu diterima melalui rekening polis asuransi AXA Mandiri. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads