"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman," kata hakim ketua Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, hakim menyatakan Nur Alam harus membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar setelah keluarnya putusan pengadilan. Apabila Nur Alam tidak membayar uang pengganti, maka rumah kompleks Premier Estate Kaveling I No 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, akan disita KPK untuk dilelang.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks Premier Estate Kaveling I No 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita KPK. Apabila terdakwa tidak membayar, akan dipidana 1 tahun penjara," ucap hakim.
Baca juga: Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara |
Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nur Alam terbukti terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan menerima gratifikasi.
Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hingga akhirnya Nur Alam mengeluarkan surat Izin Peningkatan IUP Ekplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Selain itu, Nur Alam terbukti menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tengggara dari Richcorp International Ltd. Duit gratifikasi itu diterima melalui rekening polis asuransi AXA Mandiri. (fai/rna)











































