"Agendanya pembacaan dakwaan, jadwal sidangnya pukul 12.00 WIB besok (Kamis)," kata Eko Novriansyah, kuasa hukum Helmi, kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Sidang digelar di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penembakan dr Letty terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017. Letty tewas di lokasi kejadian setelah Helmi meletuskan senjata apinya berkali-kali.
Sebelum ke lokasi, Helmi mampir di Bekasi dengan diantar oleh ojek online. Dari Bekasi, dia kemudian menuju ke lokasi dan berhenti di sebuah warung di dekat lokasi untuk mengisi peluru.
Setibanya di lokasi, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok. Percekcokan dipicu lantaran Helmi tidak terima digugat cerai oleh Letty.
Biduk rumah tangga Letty dan Helmi memang sudah tidak harmonis. Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Setelah melakukan pembunuhan itu, Helmi langsung menuju ke Polda Metro Jaya. Di pintu penjagaan Polda Metro Jaya, Helmi koar-koar, mengaku telah melakukan penembakan di Jakarta Timur.
Polisi yang melakukan penjagaan di Polda Metro Jaya kemudian memeriksa Helmi. Polisi menemukan dua pucuk pistol di dalam tasnya saat itu.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini