"Robby menyampaikan kepada S akan menjualnya kepada seorang anggota. Robby juga mengaku kepada Ssebagai seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim," kata Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (29/11/2017).
Hendy menerangkan Robby menjual senpi itu kepada Helmi seharga Rp 18 juta. Dari jumlah uang itu, Robby kemudian mentransfer uang ke S sebesar Rp 10,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, S mengaku senpi itu didapat dari oknum anggota. Dia membelinya sekitar tahun 1990.
"S berjumpa dengan oknum tersebut ketika sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di Perbakin," tutur Hendy.
Robby dan S diketahui berkenalan dari situs jual beli online. Robby dan S pun kerapkali terlibat jual beli asesoris senjata air soft gun.
Robby kemudian ditangkap di Banyuwangi, Selasa (28/11). Tak lama berselang, S juga ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga menyita dua unit senpi revolver pabrikan, 12 unit air soft gun berbagai merk yang sudah dirakit menjadi senjata api dan 1.000 buah amunisi senjata api berbagai merk. (knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini