"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Pantauan detikcom, para tersangka keluar dalam 2 tahap. Tahap pertama ada 3 tersangka yang dibawa ke tahanan, yakni Wakil Ketua DPRD Malang, M Zainudin, Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti, dan anggota DPRD Malang, Suprapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Cawalkot Malang Ditahan KPK |
Ketiganya keluar sekitar pukul 16.35 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ketiganya irit bicara soal kasus mereka.
"Maaf," kata Wiwik sambil masuk ke mobil tahanan.
Berikutnya, giliran anggota DPRD Malang, Salamet dan Mohan Katelu yang keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya hanya bungkam saat ditanya soal kasus yang menjerat mereka.
"SAL (Salamet) dan MKU (Mohan Katelu) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MZN (M Zainuddin) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, SPT (Suprapto) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, WHA (Wiwik Hendri Astuti) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono/mantan Ketua DPRD Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono/mantan Kadis PU Malang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," imbuhnya.
KPK juga telah menahan 7 tersangka. Dua di antaranya adalah calon wali kota Malang yaitu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban. (haf/dhn)