Awalnya, eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, Andi Narogong, eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, dan bos PT Biomorf Johannes Marliem bertemu membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee untuk pihak tertentu.
"PT Sandipala Arthapura bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5% dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ujar jaksa pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," tutur jaksa.
Kemudian, jaksa menyebutkan Perum PNRI mempunyai kewajiban tugas untuk memberikan komitmen fee untuk eks Dirjen Dukcapil Irman dan staf Kemendagri sebesar 5%. Selain itu, keuntungan anggota konsorsium PNRI mendapatkan sebesar 10%
"Keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10%," ucap jaksa.
Konsorsium yang tergabung PNRI yaitu Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo. Ketika itu, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun.
Padahal, konsorsium PNRI tidak dapat melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Namun Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia lelang proyek e-KTP mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang meskipun masih dalam masa sanggah banding.
Perkara ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo didakwa mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.
(fai/dhn)