Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, mengatakan Wayan ditangkap pada Senin (26/3) di kawasan Casablanca, Jaksel. Wayan ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung tanpa perlawanan.
"Terpidana sudah kita titipkan di LP Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman," kata Subekhan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2016 dengan vonis 5 tahun penjara. Wayan Subadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk yang merugikan keuangan negara Rp 870 juta.
"Setelah putusan tersebut, terpidana dipanggil beberapa kali tidak datang. Lantas diterbitkan DPO dan dicari keberadaannya yang akhirnya ditangkap," kata Subekhan.
(cha/fdn)