"Saya geregetan. Kapan pun saatnya kalau bisa eksekusi mati ya kami eksekusi. Kenapa tidak? Saya sudah buktikan selama saya jadi Jaksa Agung, 18 orang kami eksekusi," kata Prasetyo di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
MK melalui putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun usai putusan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan putusan itu memberi ruang bagi para terpidana mati kasus narkoba untuk mengulur waktu eksekusi. "Mereka begitu mengulur waktu dengan cara seperti itu, memanfaatkan dengan putusan dinamika perkembangan hukum yang ada. Ketika mau dieksekusi, ya masih mengajukan PK atau grasi," ujar dia.
"Kapan PK diajukan? Kapan grasi diajukan? Itu tidak ada lagi batasan waktunya, itu persoalannya," terang Prasetyo.
Prasetyo komitmen untuk menegakkan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika. Ada sekitar belasan orang yang akan dieksekusi nantinya.
"Lebih dari belasan. Kami konsen dengan masalah itu, jangan dikira kami nggak sungguh-sungguh," tegasnya. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini