Karyawan Apartemen Puri Park View, Muhammad Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015. Unit ini ditempati Hesty Agustin, orang dekat Kiki Hasibuan yang menjabat Kadiv Keuangan First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ismail mengaku tak tahu menahu hubungan Hesty dengan ketiga terdakwa yakni Kiki Hasibuan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Unit apartemen yang dibeli Hesty harganya Rp 450 juta.
Jaksa Sufari mengatakan keterangan saksi soal unit apartemen Park View penting untuk membuktikan penggunaan uang First Travel yang terkait dengan pencucian uang.
"Apartemen itu merupakan uang yang digunakan First Travel oleh salah satu terdakwa senilai Rp 450 juta. Kita mau menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," kata Sufari.
Bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas. Akibatnya kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini