Jaksa Agung: RI Pernah Minta Saudi Tunda Eksekusi Pancung Zaini

Jaksa Agung: RI Pernah Minta Saudi Tunda Eksekusi Pancung Zaini

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 12:08 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkap langkah-langkah yang pernah dilakukan RI guna menyelamatkan TKI Muhammad Zaini Mirsin dari hukuman pancung. Zaini kini sudah dieksekusi.

Menurut Prasetyo, RI sudah bekerja keras meminta hukuman pancung tak diterapkan ke Zaini. Bahkan, permintaan penundaan eksekusi telah dilayangkan RI lantaran adanya bukti baru dalam kasus Zaini.

"Presiden dan pemerintah telah berupaya meminta penundaan eksekusi dan pemeriksaan ulang kasus tersebut terkait bukti baru," jelas Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa Agung: RI Pernah Minta Saudi Tunda Eksekusi Pancung ZainiFoto: Ari Saputra

Pemerintah RI menemukan bukti baru dalam kasus Zaini, yaitu penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penerjemah yang terlibat dalam penanganan perkara Zaini. Penerjemah itu disebut Prasetyo enggan menandatangani BAP karena keterangan yang tak sesuai fakta.

"Novum berupa kesaksian penerjemah yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena tidak sesuai fakta," jelas dia.

Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads