Menurut Prasetyo, RI sudah bekerja keras meminta hukuman pancung tak diterapkan ke Zaini. Bahkan, permintaan penundaan eksekusi telah dilayangkan RI lantaran adanya bukti baru dalam kasus Zaini.
"Presiden dan pemerintah telah berupaya meminta penundaan eksekusi dan pemeriksaan ulang kasus tersebut terkait bukti baru," jelas Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemerintah RI menemukan bukti baru dalam kasus Zaini, yaitu penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penerjemah yang terlibat dalam penanganan perkara Zaini. Penerjemah itu disebut Prasetyo enggan menandatangani BAP karena keterangan yang tak sesuai fakta.
"Novum berupa kesaksian penerjemah yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena tidak sesuai fakta," jelas dia.
Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.