Eti dan Susanti Juga Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Eti dan Susanti Juga Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 11:57 WIB
Ilustrasi hukuman pancung. Foto: pool
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo bicara soal kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya Arab Saudi. Prasetyo menyebut masih ada 2 WNI lainnya yang terancam hukuman mati setelah Saudi mengeksekusi TKI Muhammad Zaini Misrin.

"Masih terdapat dua WNI lainnya yang terancam hukuman mati di Arab Saudi atas nama Eti binti Toyib Anwar dan Susanti Mahfud," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Eti dan Susanti disebut Prasetyo dihukum mati dengan tuduhan pembunuhan. Mereka diputuskan bersalah oleh pengadilan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing juga diputuskan bersalah dalam perkara pembunuhan," sebut dia.

Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads