"Masih terdapat dua WNI lainnya yang terancam hukuman mati di Arab Saudi atas nama Eti binti Toyib Anwar dan Susanti Mahfud," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Eti dan Susanti disebut Prasetyo dihukum mati dengan tuduhan pembunuhan. Mereka diputuskan bersalah oleh pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini