"Abu Tours saat ini wajib mengembalikan seluruh uang jemaah umrah yang belum berangkat, baik yang sudah mendaftar maupun yang melakukan penambahan," ujar Kakanwil Kemenag Sulsel, Wahid Tahir, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Rajawali, Makassar, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinnya sudah dicabut Kemenag. Abu Tours tidak boleh lagi menerima jemaah untuk diberangkatkan umrah," jelasnya.
Polisi sudah menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang. Sejumlah aset milik Hamzah Mamba juga disita. (fdn/fdn)