"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD kota Malang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Keenam orang tersebut ialah Salamet, M Zainudin, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Febri menyatakan KPK akan menahan keenam orang tersebut jika memenuhi syarat yang ditetapkan pasal 21 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Baca juga: 2 Cawalkot Malang Ditahan KPK |
"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono/mantan Ketua DPRD Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono/mantan Kadis PU Malang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," imbuhnya.
KPK juga telah menahan 7 tersangka. Dua di antaranya adalah calon wali kota Malang yaitu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban. (dhn/dhn)