5 Saksi di Sidang First Travel Diperiksa soal Barang Bukti

5 Saksi di Sidang First Travel Diperiksa soal Barang Bukti

Indra Komara - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 10:02 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Sidang lanjutan bos First Travel kembali digelar hari ini. Jaksa akan menghadirkan 5 saksi dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan barang bukti.

"Sebenarnya dipanggil 17 (saksi) tapi sebagian kemarin sudah datang. Jadi hari ini lima," kata jaksa penuntut umum, Heri Jermas, Rabu (28/3/2018).


Heri mengatakan saksi yang dimintai keterangan adalah vendor dari First Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua terkait barang bukti. Ada vendor dari luar First Travel," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, jaksa Tiazara Lenggogeni mengatakan barang bukti juga akan ditunjukkan. Tia menjelaskan barang bukti yang ditunjukkan bisa berupa surat apabila barang bukti bukan barang bergerak.


"Barang bukti akan ditunjukkan, tapi biasanya yang tidak bergerak ditunjukkan surat-suratnya. Misal kayak ada apartemen ditunjukkan surat-suratnya," jelasnya.

Barang bukti, seperti kendaraan, terkait kasus First Travel juga akan ditunjukkan. "Kendaraan kalau memang saksi yang berkaitan kendaraan datang, itu ditunjukkan kendaraan yang di sini, yang sekitar kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, pada sidang Senin (26/3) lalu, karyawan First Travel, Radhitia, menyebut mantan bosnya membeli sejumlah perusahaan. Perusahaan dibeli dan dibalik nama atas nama orang lain.

Tiga perusahaan yang disebutkan Radhitia, yakni PT Interkultur, Hijrah Bersama Taqwa, dan Anugerah Karya Teknologi. Radhitia menyebut perusahaan tersebut dibeli pada 2015-2016 dengan harga di atas Rp 1 miliar.

Ketiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset.

"Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan), dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan. (idn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads