Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan awalnya Raheja membuat perjanjian dengan PT O terkait pinjam-pakai di apartemen tersebut. Namun ternyata Raheja telah dipecat sebagai direktur PT IP dan memalsukan dokumen agar bisa tinggal di apartemen.
"Terus, mereka bikin dokumen tapi seolah-olah tanggal 15 September. Kenapa dibuat tanggal segitu? Karena tanggal 6 mereka sudah diberhentikan sebagai direktur," kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dia diberhentikan, dia nggak mau diberhentikan, malah bikin perjanjian seolah-olah perjanjian itu betul," jelas dia.
Selain Raheja, polisi telah menahan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan itu. Keempat tersangka ditahan sejak Jumat (23/3) lalu.
"Hari Rabu kemarin itu diperiksa sebagai saksi, kemudian gelar, hari Kamis lakukan penangkapan, kita periksa sebagai tersangka. Hari Jumat ditahan," imbuh Argo.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 167 dan 263 KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian, legalitas pemilik apartemen, dan kuitansi pembayaran ke notaris. (knv/mea)











































