Tinggal Mimika yang Belum Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

Pilkada Serentak 2018

Tinggal Mimika yang Belum Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

D - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 20:20 WIB
Tinggal Mimika yang Belum Tetapkan Daftar Pemilih Sementara
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyebut tersisa satu kabupaten di Papua yang belum menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018. Kabupaten tersebut adalah Mimika.

"Saat ini total pemilih 152,8 juta, masih minus Kabupaten Mimika," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Viryan mengatakan KPU memberikan waktu tujuh hari untuk menetapkan DPS. Maksimal tanggal 30 Maret 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mimika kan terakhir kami berikan waktu tujuh hari sampai tanggal 30 Maret," kata Viryan.

Ia juga mengatakan saat ini DPS telah diumumkan di masing-masing kabupaten/kota. Masyarakat diminta melaporkan kepada petugas apabila ada data yang belum terdaftar.

"Kemudian kami sekarang sedang mengumumkan DPS dan minta tanggapan masyarakat. Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar, beri informasi ke kita, kemudian petugas kami akan datang ke tempat pemilih itu," tutur dia.


Nantinya akan ada perbaikan DPS pada 3-7 April 2018. Sedangkan untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018.

Sebelumnya, tercatat jumlah DPS sebanyak 152.099.003. Saat ini total jumlah DPS menjadi 152.868.878 pemilih. Hal ini bertambah setelah empat kabupaten, yaitu Lanny Jaya, Nduga, Mamberamo Raya, dan Kabupaten Puncak, Papua, menetapkan DPS.

Jumlah Total Pemilih= 152.868.878
Jumlah Pemilih Laki-laki= 76.348.620
Jumlah Pemilih Perempuan= 76.520.258
Jumlah Tempat Pemungutan Suara= 386.941 (elz/elz)


Berita Terkait