Paripurna Ricuh, BK Hanya Tegur Pimpinan DPR Secara Lisan

Paripurna Ricuh, BK Hanya Tegur Pimpinan DPR Secara Lisan

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2005 15:54 WIB
Jakarta - Setelah dituding tidak independen, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPR berencana menegur pimpinan dewan yang memimpin sidang paripurna membahas kenaikan harga BBM yang ricuh. Namun teguran itu hanya disampaikan secara lisan."Salah kalau pimpinan tidak diberi sanksi apa-apa. Karena dia sama dengan yang lain, tapi dia dalam kapasitasnya sebagai pimpinan," kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2005).Menurut Slamet, teguran akan diberikan BK DPR pada Senin 4 Juli pukul 14.00. BK akan memanggil para pimpinan dewan, yakni Agung Laksono, Zaenal Ma'arif, dan Muhaimin Iskandar. "Ini adalah hasil keputusan rapat kami di Kopo (Puncak) beberapa waktu lalu," katanya.Sedangkan sanksi bagi anggota DPR lain yang terlibat dalam kericuhan, menurut Slamet, akan dilakukan BK melalui fraksi terkait. "Jadi, fraksinya nanti yang melakukan teguran."Slamet mengakui sanksi teguran lisan ini tidak diatur dalam Tatib DPR. Dalam tatib hanya diatur tiga jenis sanksi. Tiga sanksi itu adalah teguran tertulis, diberhentikan dari jabatan pimpinan dewan atau alat kelengkapan dewan, dan ketiga dipecat dari keanggotaan DPR.Jadi, sanksinya tidak tidak sesuai dengan Tatib DPR? "Kita harus mencoba tidak terpaku pada aturan yang di tatib," elak Slamet.Sebelumnya dua anggota BK DPR dari F-PDIP, Permadi dan Agung Susongko mengundurkan diri. Keduanya menilai BK DPR tidak independen dan berbau politis. Sebab BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPR yang terlibat kericuhan, tapi pimpinan dewan yang memimpin sidang tidak diberi sanksi. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads