Biaya Umrah Tak Masuk Akal, Kenapa Abu Tours Dulu Diizinkan?

Biaya Umrah Tak Masuk Akal, Kenapa Abu Tours Dulu Diizinkan?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 19:48 WIB
Kantor Abu Tours (Ibnu Munsir/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut biaya umrah yang ditawarkan Abu Tours tak masuk akal. Namun izin dulu tetap dikeluarkan. Apa alasannya?

"(Abu Tours) ia melakukan semacam sistem marketing MLM dari orang ke orang, kemudian berjejaring, kemudian dengan harga yang sebenarnya tidak masuk akal. Bayangkan, hanya Rp 10 juta untuk umrah, sesuatu yang tidak mungkin," ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Lukman lalu memerinci alasan Kementerian Agama mengeluarkan izin pemberangkatan umrah bagi Abu Tours. Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi saat izin dikeluarkan.



"Kalau izin itu kan ketika sebuah biro travel memenuhi kriteria tertentu, misalnya dia sudah menjadi biro wisata minimal dua tahun, lalu kemudian ada beberapa ketentuan, memiliki persyaratan tertentu. Jadi di luar konteks proses marketing dia, tidak sedetail itu," sebutnya.

Harga yang tak masuk akal menjadi salah satu pertimbangan masyarakat memilih biro perjalanan itu untuk umrah. Sayangnya, mereka ditipu.

Untuk mencegah kasus serupa, Lukman menetapkan standar harga referensi untuk biaya umrah yang harus diterapkan biro travel. Diharapkan, dengan aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, masyarakat bisa lebih bijak memilih biro perjalanan.

Menag menetapkan referensi biaya umrah yang harus ditaati oleh biro sebesar Rp 20 juta. Harga itu bisa diturunkan asalkan biro memberi penjelasan masuk akal ke Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belajar dari pengalaman First Travel, dari Abu Tours, maka lalu regulasi itu kita revisi dengan cara pengetatan. Secara lebih terperinci diatur misal standar pelayanan minimal PPIU, maskapai, hotel, transportasi lokal. Itu diatur ketat," tegas Lukman.

(gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads