Penyitaan ini didasari penangkapan pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 00.00 WIB. BPOM di Serang bersama kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Cilegon menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal ini di SPBU di Merak melalui Sumatera. Sopir pengirim sendiri diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ini ilegal dengan nilai Rp 5,4 miliar. Produk ini diproduksi dari Filipina, tapi kita telusuri kembali," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Kota Serang, Banten, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, atas temuan ini, ia mengatakan BPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut apakah memang barang ini diimpor atau memang diproduksi di Indonesia. Menurutnya, produk kosmetik ini rencananya akan didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia dan dikemas secara profesional.
"Akan kita telusuri dari mana bahan bakunya. Ke hilir juga distribusinya ke mana saja. Kita akan memberikan warning kepada siapa pun. Yang menggunakan klinik kecantikan atau retailer akan kita berikan peringatan," tegasnya.
Foto: BPOM sita kosmetik ilegal (Bahtiar) |
Menurutnya, kandungan kosmetik ilegal ini terdiri dari hydroquinone dan tretinoin yang berbahaya jika tanpa resep dokter. Keduanya juga adalah bahan yang dilarang dalam kosmetik.
"Ini mengandung bahan kimia berbahaya. Substansinya dilarang di kosmetik. Obat (pun) harus resep dokter," tegasnya. (bri/rvk)












































Foto: BPOM sita kosmetik ilegal (Bahtiar)