Dirut Asuransi Allianz Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

ADVERTISEMENT

Dirut Asuransi Allianz Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 14:28 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Pengacara Alvin Lim melaporkan Dirut Allianz Life Indonedia Jan Joris Louwerier atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Joris, Alvin melaporkan enam orang lain, yaitu Adrian Dosiwoda, Eko Sapta, Ariyanto, Benjamin Bonaparte, Hendi, dan Sjaifuo Alam.

Alvin melaporkan ketujuh orang tersebut karena tak terima atas berita soal dirinya yang telah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dia telah mengklarifikasi kepada penyidik yang menyatakan belum ada surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Status DPO terhadap AL (Alvin Lim) tidak ada menurut penyidik," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Alvin pun bicara soal pelaporan empat nasabah, yakni MW, BW, DI, dan AA, yang dilakukan Allianz. Pelaporan tersebut, sambung Alvin, seolah-olah ditujukan untuk mengincar dirinya.

"LP diduga digunakan sebagai motif balas dendam dan mengincar AL (Alvin Lim) dari awal," tutur dia.

Laporan Alvin tertuang dalam nomor laporan TBL/1582/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah ketujuh nama di atas, termasuk Dirut Allianz Jan Joris Louwerier.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik dan/atau fitnah dan atau tindak pidana informasi dan tersangka elektronik dengan Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adrian Dosiwoda selaku Head of Corporate Communication PT Allianz Life Indonesia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Alvin yang melaporkan dirinya dan dirutnya itu.

"Saya belum ada informasi dari kepolisian terkait dengan laporan itu," kata Adrian saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Adrian menjelaskan soal tuduhan Alvin. Ia mengatakan tidak pernah menyebutkan nama siapa pun terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh pihak Allianz.

"Pada dasarnya kami sudah mengeluarkan pernyataan resmi itu ada di website kami juga dan tidak ada menyebutkan nama langsung," sambung Adrian.

Lebih jauh, terkait empat nama lain yang dilaporkan oleh Alvin, Adrian mengaku tidak mengenalnya. "Kalau Pak Eko Sapta itu tim kuasa hukum kami, kalau yang lainnya saya tidak tahu," tandas Adrian. (knv/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT