Klaim Asuransi Kecelakaan Ditolak, Nasabah Laporkan Direksi Allianz

Klaim Asuransi Kecelakaan Ditolak, Nasabah Laporkan Direksi Allianz

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 16:14 WIB
Foto: Nasabah Allianz Heni Anggraeni (30)
Jakarta - Direksi PT Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan nasabahnya ke pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kali ini, pihak Allianz dilaporkan oleh nasabah Heni Anggraeni (30) atas penolakan klaim asuransi kecelakaan senilai Rp 45 juta.

"Saya sudah mengirimkan somasi, cuma enggak ada respons makanya saya tempuh jalur hukum," ujar Heni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Heni menjadi nasabah asuransi Allianz sejak Juni 2017 lalu. Ia merasa tertarik setelah pihak marketing memberikan iming-iming kemudahan dalam proses klaim asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ditawarkan produk asuransi Allianz, kebetulan saya sudah punya asuransi. Bulan April 2017 saya mengalami kecelakaan, menghantam mata saya. Jadi saya pikir begitu saya ditawarkan lagi, ya udahlah, karena saya juga butuh asuransi penting karena 15 hari pasif di rumah sakit tanpa income, saya pikir okelah saya ada tambahan di asuransi," terang Heni.

"Dijanjikan manislah banyak hal, benevitnya, cara klaim mudah, segala sesuatunya gampang lah lewat Allianz," tambahnya.

Pada Juni 2017, Heni mendaftar sebagai nasabah asuransi. Adapun, premi yang dia bayar adalah sekitar Rp 800 ribu per bulan. Sebulan berikutnya, telatnya pada tanggal 24 Juli 2017, Heni kembali mengalami kecelakaan di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Heni terjatuh dari motor.

"Dokter menyatakan saya harus dirawat dan saya dirawat selama 15 hari di sana (RS OMNI)," ujarnya.

Heni mengatakan, dokter menyarankannya untuk menjalani rawat inap lantaran kondisinya saat itu tidak bisa bergerak. Meski dokter tidak menyatakan adanya luka yang serius, namun Heni mengalami sakit kepala hebat dan muntah-muntah hingga harus dirawat.

"Dia hanya bilang saya trauma karena ada benturan yang mengakibatkan saya ini tidak bisa bergerak. Hasil CT Scan enggak ada (luka serius)," tuturnya.

Setelah keluar dari rumah sakit, Heni kemudian mengurus dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mengajukan klaim asuransi. Total biaya perawatannya selama 15 hari itu sekitar Rp 45 juta. Namun Heni kecewa, karena ternyata yang dia dapat dari Allianz adalah penolakan asuransi.

"Nah, tapi bukannya kita dapat respons baik, yang katanya dulu responsnya cepat dan lain sebagainya, saya September 2017 saya dapat surat penolakan dari Allianz," tuturnya.

Pihak Allianz menolak klaim asuransinya itu karena berpendapat Heni tidak perlu dirawat. Padahal, Heni dirawat berdasarkan rekomendasi dari dokter RS OMNI.

"Yang saya pertanyakan, siapa dari pihak Allianz yang berani menyatakan bahwa saya enggak perlu dirawat, sedangkan dokter rumah sakit yang menyatakan bahwa saya harus dirawat inap pada saat itu," sambungnya.

Kecewa dengan penolakan klaim asuransi itu, Heni melaporkan pihak Allianz ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/249/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Januari 2018, Heni melaporkan Dirut Allianz Jan-Joris Lowerier dan Wakil Direktur Handoko G Kusuma dengan tuduhan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf F, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf C jo Pasal 8 ayat (1) huruf F UU RI No 8 Tahun 1999.

Sementara iru, Nikson Marpaung selaku kuasa hukum Heni menyatakan membuka kesempatan kepada Allianz untuk menempuh upaya damai.

"Ini kan sudah dilaporkan, sebelumnya juga kuasa dari Ibu Heni juga sudah mengirimkan somasi ke pihak perusahaan namun saat itu tidak ada penyelesainnya. Oleh karena itu kalau nanti ada upaya perdamain dari pihak Allianz, ya kita legowo kita terima dengan baik, kita pertimbangkan seperti apa upaya perdamaiannya," kata Nikson.

Secara terpisah, Head of Corportae Communication PT Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum ada informasi dari polisi terkait adanya laporan Heni tersebut.

"Mengenai berita tersebut, saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian, oleh karenanya belum ada informasi lebih lanjut yang dapat kami berikan," ujar Adrian. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads