"Inikan masih proses, sekarang kan untuk menjatuhkan harus ada bukti yang sahih. Dan itu di pengadilan pun misalnya ada perlawanan atau mereka menolak membantah kita harus ada data-datanya," kata Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati di Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Kasatpol PP Tolak Bicara Penutupan Alexis |
Tinia mengatakan Pemprov DKI akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar. Dia menuturkan pergub Nomor 18 Tahun 2018 mengatur lebih tegas mengenai kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tinia mengatakan mekanisme pelaporan dari warga bisa menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup total Hotel Alexis. Namun, Pemprov DKI tetap akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Ya itu bisa jadi bahan untuk memulai melakukan penyelidikan. Kalau sudah betul. Kan ini harus cek and ricek," tuturnya. (fdu/hri)











































