Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2017. Awalnya, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap lewat beneficial owner Connaugh Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain duit, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK awalnya menerima laporan dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.
Di sisi lain, Rolls Royce sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. Denda ini diputuskan oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO). KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Baca juga: Suami Dipanggil KPK, Dian Sastro Sibuk Rapat |
Emirsyah juga sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tudingan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. Meski Emirsyah membantah, KPK tentu saja terus melakukan penyidikan.
KPK Juga Fokus di Perantara
KPK tak hanya fokus kepada Emirsyah, tapi juga pada pihak yang disangka sebagai perantara yakni Soetikno Soedarjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkaitan dengan itu, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) pada April 2017. Apa kaitan PT MRA dengan kasus ini? KPK tak menyebut secara gamblang. Namun perusahaan ini dipimpin juga oleh Soetikno Soedarjo, yang sempat menjabat direktur utama.
Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait posisi Soetikno yang saat itu merupakan Dirut PT MRA.
"Tim hari ini melakukan penggeledahan kembali di kantor tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Pribadi, yang terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4) lalu.
Saat itu, Febri juga menyatakan KPK pernah menggeledah kantor PT MRA pada 18-19 Januari lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura serta data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang bukti elektronik.
Tak hanya penggeledahan, KPK juga memanggil salah satu pendiri PT MRA, Adiguna Sutowo sebagai saksi. Terbaru, KPK memanggil pria yang kini menjadi Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo, yang juga merupakan anak Adiguna. Suami artis Dian Sastro ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan apa yang akan didalami dari Maulana, yang juga anak Adiguna. Sosok Maulana juga belum hadir ataupun dinyatakan memenuhi panggilan oleh KPK. (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini