"Kejadiannya tanggal 15 (Maret 2018), tertangkapnya kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait kepada detikcom, Selasa (27/3/2018).
Tom menjelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (15/3) sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Raya Penggilingan, Cakung. Korban bernama Jenny Renanda saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk memesan ojek online melalui aplikasi di handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat korban mengeluarkan HP, pelaku LS dan MF datang dari belakang menggunakan sepeda motor. Mereka menyambar HP yang dipegang korban dan langsung kabur.
"Tiba-tiba datang pelaku LS bersama temannya, MF, dengan mengendarai sepeda motor langsung mengambil dan menguasai handphone dari tangan korban," ungkapnya.
Tom mengatakan polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari korban. Lalu pada Senin (26/3), LS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulo Gebang, Jaktim. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial MF.
"Barang bukti yang disita dari pelaku ada satu buah handphone dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol B-3483-EDH," tambahnya. (ibh/hri)











































