Awalnya, Hanny, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli, Timotheus Mangintung dan Abun menemui Rita untuk minta tandatangan surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Izin lokasi itu untuk PT Sawit Golden Prima milik Abun.
"Pak Abun bawa kantong plastik hitam bilang ada oleh-oleh buat Ibu (Rita Widyasari)," ujar Hanny dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanny mengetahui isi kantong plastik itu dari Timotheus Mangintung yang menyebut uang. Namun jumlah uang dalam kantong plastik itu tidak diketahui.
"Kata Abun dan Timotheus tas palstik hitam tadi uang. Ngomong itu petis bahasa Tenggarong itu artinya duit Yang Mulia," kata Hanny.
Awalnya, Hanny mengingatkan Abun dan Timotheus kantong plastik itu tertinggal di kursi rumah Rita Widyasari di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong. Namun Timotheus membiarkan kantong plastik itu tetap tidak diambil lantaran untuk Rita Widyasari.
"Saya tanya itu plastik ketinggalan, terus Timotheus bilang sudah nggak apa-apa itu petis (duit)," jelas dia.
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Abun juga dulu sempat dijadikan terdakwa di kasus pungli pelabuhan Samarinda. Namun Abun dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan tidak terbukti melakukan pungli.
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini