Dituding Gerindra Berstandar Ganda, Ini Respons Ombudsman

Dituding Gerindra Berstandar Ganda, Ini Respons Ombudsman

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 11:20 WIB
Foto: Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu saat meninjau kawasan Tanah Abang bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. (Marlinda Octavia-detikcom)
Jakarta - Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ombudsman punya standar ganda dalam mengkaji kebijakan publik. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu tak mau mengomentari hal tersebut.

Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pemeriksaan Ombudsman ke Pemprov DKI. Dia tak mau menanggapi pernyataan dari luar Pemprov DKI.


"Karena kami sudah sampaikan laporan hasil-hasil pemeriksaan ke pemprov. Silakan pemprov yang tindak lanjuti laporan itu. Di luar institusi pemprov, kami tidak tanggapi," kata Dominikus saat dihubungi, Selasa (27/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sufmi juga menyebut Ombudsman kurang tepat menyebut Pemprov DKI melawan hukum karena menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurut Sufmi, hal itu bukan masuk domain Ombudsman.


Terkait pernyataan tersebut, Dominikus mengatakan Ombudsman sudah clear dalam melakukan kajian. Keluarnya laporan hasil pemeriksaan, kata dia, sebagai bukti semua prosedur telah dilalui Ombudsman.

"Karena kita kan clear, kan kalau kita sudah sampai mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan, semua proses sudah kita lakukan. Verifikasi pelapornya seperti apa, ini kewenangan kita atau nggak itu sudah clear," ujarnya.

"Kita sudah tidak pada posisi komentar lagi. Kita tunggu saja pemprovnya mudah-mudahan ada tindakan korektif yang dilakukan. Misi kita kan sama untuk layanan publik yang lebih baik," sambung Dominikus.


Sebelumnya, Sufmi Dasco menilai pernyataan Ombudsman itu tak tepat jika ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya bilang kurang tepat. Karena itu bukan domainnya. Kemudian kedua, Ombudsman suka berstandar ganda," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Terkait rekomendasi yang disampaikan Ombudsman, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum banyak memberikan tanggapan. Keduanya mengatakan akan mempelajari rekomendasi atas laporan Ombudsman.


Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3). (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads