Made Oka Tepis Soal Puan-Pramono, KPK: Ojo Kesusu

Made Oka Tepis Soal Puan-Pramono, KPK: Ojo Kesusu

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 09:07 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Made Oka Masagung membantah keterangan Setya Novanto soal mengantar duit e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tidak terburu-buru untuk menanggapi bantahan Made Oka itu.

"Ojo kesusu, sabar dulu , tenang-tenang saja. Matahari masih terbit, kebenaran itu tidak pernah mendua," kata Saut lewat pesan singkat, Senin (26/3/2018) malam.


Saut menambahkan KPK selalu mengikuti dan menyimak persidangan yang memunculkan fakta-fakta baru. Semua fakta-fakta itu didalami dan selalu diverifikasi kebenarannya, termasuk soal keterangan Novanto yang mendengar cerita jika Puan dan Pramono mendapat duit e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sebabnya di bagian awal semua kita harus membiasakan tidak reaktif atas setiap fakta yang mencuat di persidangan. KPK membiasakan memberi perhatian serta mengapresiasi atas fakta yang mucul di persidangan, untuk kemudian lebih hati-hati guna pendalaman/validasi atau cross check, double check, dan seterusnya atas hal tersebut," terangnya.


Saut mengatakan KPK telah memiliki pengalaman untuk mendalami keterangan terdakwa maupun saksi soal sebut-menyebut pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi. Oleh karenanya, pihaknya selalu mengolah semua informasi tersebut namun dalam koridor asas penegakan hukum.

"Karena fakta itu bisa saja berpotensi mempengaruhi tuntutan dan pengembangan kasusnya seperti apa nantinya. Karena baik yang menyebut, maupun yang disebut esensinya akan dicari peran para pihak itu seperti apa. Dari sebut-menyebut nama KPK punya pengalaman panjang guna pengembangan dan dasar membuat putusan. Intinya penuntut dan penyidik kasus tersebut memberi perhatian fakta-fakta persidangan dengan tetap mengacu pada asas-asas penegakan hukum," jelasnya.


Saut mengatakan selama ini jaksa bekerja untuk menemukan bukti dari fakta yang disampaikan di persidangan. "Ada banyak fakta-fakta di persidangan memerlukan pendalaman oleh jaksa, dan tidak hanya sebatas nama-nama," terang Saut.

Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan dan Pramono, masing-masing sebesar USD 500 ribu. Keterangan itu disebutnya diperoleh dari cerita Made Oka.


Namun, Made Oka melalui pengacaranya menyatakan kesaksian Novanto soal aliran dana ke Puan dan Pramono tidaklah benar. Made Oka juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto.

"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar pengacara Made Oka, Bambang Hartono, di gedung KPK, Senin (26/3) siang.

[Gambas:Video 20detik]

(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads