"Untuk kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi akan menjalani proses persidangan. KPK akan concern pada perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (26/3/2018).
Baca juga: KPK Pertimbangkan Segera Tahan Zumi Zola |
Febri mengatakan, untuk proses selanjutnya, akan dikumpulkan keterangan dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk dengan pemeriksaan tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK hari ini telah melimpahkan berkas penyidikan anggota DPRD Jambi Supriono, yang disangka menerima duit ketok. Sebelum Supriono, KPK memproses persidangan tiga orang lainnya, yaitu Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan, Plt Sekda Jambi nonaktif Erwan Malik, serta Asisten Daerah III Jambi nonaktif Saifudin, yang didakwa sebagai pemberi.
Baca juga: Kritik untuk KPK yang Dekat-dekat Zumi Zola |
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' kepada anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
Zumi telah diperiksa dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. KPK kemudian mempertimbangkan segera menahan Zumi, menyusul kritik dan masukan dari masyarakat.
"Masukannya kita terima. Itu nanti akan jadi pertimbangan kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3). (nif/ams)











































