"Nggak, siapa bilang? Nggak begitu bilangnya," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Andri justru mengatakan Pemprov DKI akan menjelaskan konsep penataan Tanah Abang dalam jangka panjang. Dia menuturkan, konsep tersebut akan mengembalikan Jalan Jatibaru seperti sedia kala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan akan melakukan koreksi atas dalam 30 hari terkait laporan Ombudsman tersebut. "Ya kan jadi begini, waktu 30 hari itu dimanfaatkan untuk ya apa namanya menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya dari PKL.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini