"Saya nggak tahu (sanksi dari MA). Semua standar sudah saya lakukan. Beberapa kali sudah saya ingatkan. Baik secara personal atau pegawai maupun khusus kepada yang bersangkutan," ujar Muhammad Damis setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Terkait kasus ini, dia mengaku tidak tahu adanya komisi untuk Widya. Menurutnya, ini inisiator dua tersangka anak buahnya, Widya dan panitera PN Tangerang Tuti Atika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada konsekuensi dari OTT yang dilakukan KPK itu. Kini pengawasan di PN Tangerang semakin ketat.
"Sekarang ini yang saya lakukan setiap 2 jam saya umumkan. Baik kepada seluruh pegawai, termasuk hakim untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk kepada pengunjung sidang untuk tidak memberikan suap," tutur Damis.
Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapatkan dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Widya, Agus, dan Saipudin sudah berstatus tersangka. Selain itu, ada satu lagi tersangka, yaitu Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang, yang membantu Widya dalam perkara tersebut. Tuti disebut sebagai pihak yang menginformasikan soal putusan 'menolak gugatan' kepada kedua advokat tersebut. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini