Konjen RI akan Jemput 2 Prajurit TNI yang Ditahan di Malaysia

Konjen RI akan Jemput 2 Prajurit TNI yang Ditahan di Malaysia

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 18:47 WIB
Ilustrasi prajurit TNI penjaga wilayah perbatasan (Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Polisi Diraja Malaysia akan melepaskan 2 prajurit TNI yang sebelumnya mereka tahan karena melanggar wilayah perbatasan. Pihak perwira Indonesian Liaison Officer (ILO) dan Konjen RI akan melakukan penjemputan.

"Saat ini sedang proses penjemputan oleh ILO dan Konjen RI di Kuching ke lokasi tempat anggota kita berada dan selanjutnya kembali ke induk pasukan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3/2018).


Sabrar menjelaskan hari ini dirinya telah mendapat laporan dari Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai. Dia menyatakan pihak berwenang dari Polisi Diraja Malaysia menyatakan 2 prajurit yang ditahan itu sudah bisa dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua prajurit ini, yakni Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto, ditahan sejak Jumat (23/3) lalu. Kedua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas ini ditahan di kantor polisi di wilayah Lundu, Serawak, karena disebut melanggar wilayah perbatasan.


"Kita menghargai prosedur yang diterapkan di sana untuk melakukan pemeriksaan. Anggota kita dalam keadaan baik dan siap untuk dikembalikan," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads