"Saya kira kita hormati Ombudsman. Kita sudah beberapa kali menyampaikan kepada Gubernur untuk meninjau dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang," ujar Bestari kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ancaman jabatan Anies yang bisa dinonaktifkan, Bestari menilai hal tersebut butuh proses. Misalnya saja melalui teguran hingga kajian rekomendasi dari tim gubernur.
"Kan ada teguran. Ada rekomendasi dulu. Kemudian dikaji tim gubernur dalam jangka waktu tertentu. Ada aksi untuk melakukan itu. DPRD juga kan sedang bersiap-siap melakukan itu apabila dikuatkan dengan keputusan dari Ombudsman maka bisa saja yang rencana dari Ombudsman bisa untuk interpelasi tetap digulirkan. Sedang kita perdalam untuk kajian dan berkasnya," kata Bestari.
Ombudsman mengatakan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, harus bersih dari PKL dalam waktu 60 hari.
Waktu 60 hari disediakan untuk pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno membereskan Jalan Jatibaru Raya itu karena penempatan PKL di situ dinilai Ombudsman sebagai maladministrasi, menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu. (nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini