"Ditahan, bukan ditangkap. Ini karena melewati perbatasan," kata Kapendam Tanjung Pura Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (26/3/2018).
Kedua prajurit TNI tersebut, Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto diamankan Polisi Diraja Malaysia pada Jumat (23/3) sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi di wilayah Lundu, Serawak, untuk diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya begitu pagi-pagi mereka melihat ada Polisi Diraja Malaysia. Kemudian kata Polisi Diraja Malaysia, itu sudah lewat melanggar batas wilayah negara. Karena harus diproses, makanya mereka dibawa ke Lundu," jelasnya.
Menurut Kolonel Tri, Kopda M Rizal dan Praka Subur merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas. Saat itu mereka sedang bertugas melakukan pengendapan atau penghadangan terhadap penyelundup di wilayah perbatasan.
"Ada perintah untuk menghadang penyelundup. Karena malam jadi dia tidak lihat situasi, sudah masuk wilayah Malaysia," jelasnya.
Kolonel Tri menambahkan, saat ini TNI dan pihak-pihak terkait terus mengupayakan agar kedua prajurit TNI ini segera dibebaskan.
"Sekarang sedang ditangani, dibantu oleh ILO sama Konjen RI di Malaysia. Kita berharap mereka segera pulang," imbuh Kolonel Tri. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini