Aksi PPP Tolak UU MD3: Boikot Pelantikan MPR dan Teken Petisi

Aksi PPP Tolak UU MD3: Boikot Pelantikan MPR dan Teken Petisi

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 12:36 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy/Foto: dok. PPP
Jakarta - PPP tegas menolak UU MD3. Selain memboikot pelantikan pimpinan MPR baru siang ini, PPP juga mendukung petisi online di change.org.

"Saya bergabung bersama 220.330 orang masyarakat sipil per hari ini menandatangani petisi penolakan UU MD3 melalui laman change.org. Konfirmasi petisi dari change.org sudah saya terima pada 22 Maret lalu sebagaimana terlampir. Ayo terus bergerak untuk kebaikan dan keunggulan Indonesia!" ujar Ketum PPP Romahurmuziy dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).


Pria yang akrab disapa Rommy ini mengatakan PPP juga tidak akan hadir dalam pelantikan pimpinan MPR. Hal ini sebagai bukti konsistensi PPP dan keberpihakan nyata PPP terhadap gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap perubahan UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP tidak hadir dalam pelantikan tambahan Pimpinan MPR siang hari ini. Hal ini merupakan bagian dari kesungguhan PPP menyoal perubahan 4 pasal," jelasnya.


Empat pasal yang dimaksud adalah:
(1) pasal 73, adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak2 lembaga negara atau warga oleh DPR
(2) pasal 122, kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR;
(3) pasal 245, adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana;
(4) pasal 247a, dan tambahan pimpinan MPR menjadi 8 orang yang akan memboroskan keuangan negara, berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai2 yang berpotensi abuse of power secara kolektif. (ega/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads