"Indonesia telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginstruksikan kepada kepala daerah se-Indonesia untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah," ujar Tjahjo dalam sambutannya di peluncuran e-Samsat di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Selain memberikan rasa aman ke warga, menurut Tjahjo, transaksi nontunai pada kantor bersama Samsat akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan. Karena itu, Kemendagri ingin mendorong dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam kantor bersama Samsat.
Menurutnya, agenda seperti e-Samsat dapat meningkatkan kualitas pelayanan tidak saja oleh Pemda, tapi juga Polri, dan PT Jasa Raharja melalui efektivitas pemungutan pajak daerah.
![]() |
Pada kesempatan itu, lagi-lagi Tjahjo mengingatkan beberapa wilayah yang rawan korupsi dan harus diperhatikan.
"Dana bansos atau dana hibah, dan soal perencanaan anggaran," ungkapnya.
(fiq/idh)