"Sidang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Ocid, Rahmat Aminudin melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (25/3/2018).
Rahmat melanjutkan, persiapan sidang awal yang dilakukan yakni mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang tertera dalam gugatan. Guguatan Ocid masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 140/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dilihat detikcom di situs pn-jakartapusat.go.id, tergugat dalam sidang itu yakni Anies Baswedan serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ruang sidang akan dilakukan di ruang Kusuma Admadja 1.
"Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah RI, Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI," demikian informasi yang tertulis terkait jadwal sidang Anies soal penutupan jalan jatibaru di situs PN jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ocid telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Gugatan tersebut diterima oleh panitera muda perdata Eddy Wiyono. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut Ocid, dalam gugatannya tersebut hanya meminta satu hal, yaitu agar Jalan Jatibaru kembali dibuka seperti semula. (idn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini