Kemauan Mustika Sembuluh membangun kebun plasma ini, menjadi buah kesepakatan saat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu, tak lepas setelah dipanggil ke Istana Isen Mulang (IM) Palangka Raya untuk dimediasi Gubernur Sugianto, pada Rabu (21/3/2018) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut pasca mediasi kasus itu pula, Sugianto hari ini mengadakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak PBS dengan masyarakat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dan sekitarnya, Minggu (25/3/2018).
Begitu datang, Sugianto disambut tarian adat dayak. Pertemuan yang bertempat di PT Mustika Sembuluh ini diisi antara lain penyampaian beberapa permintaan atau aspirasi warga yang diwakili oleh Suharjo.
"Kita ingin menyelesaikan secara komperehensif. Termasuk bagaimana solusi jangka panjang yang menjadi hak masyarakat, dan menagih komitmen perusahaan, karena membangun plasma adalah kewajiban yang diatur dalam perundangan," kata Sugianto.
Kasus sengketa lahan di Wilmar Group beberapa kali terjadi dengan masyarakat. Terakhir, berujung perusakan situs adat dayak yang melibatkan puluhan oknum
satpam di lokasi perusahaan Mustika Sembuluh. DAD Kalteng membuat tim 17 dan Tim 7 untuk menginvestigasi kasus tersebut, yang kemudian berujung pada mediasi di Istana IM beberapa waktu lalu.
Rapat berlangsung secara tertutup dihadiri pejabat Pemprov Kalteng, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng salah satunya, guna merumuskan penyelesaiannya. Tidak hanya penyelesaian jangka pendek, tetapi juga jangka panjang.
Pemprov Kalteng berkeinginan agar perusahaan memperhatikan aturan main berinvestasi dan bentuk tanggungjawab kepada masyarakat sekitar. Salah satunya berupa plasma guna menjembatani kepentingan perusahaan agar bekerja dengan nyaman dan masyarakat ikut sejahtera Jika tidak, evaluasi izin menjadi ancaman pemerintah daerah. (idr/nwy)











































