"Iya masalah legalitas perusahaan dan warga. Ini akan kita rapatkan lagi dalam minggu ini melalui rapim terbatas dengan pimpinan FKPD terkait," terang Sugianto, dalam keterangan tertulisnya, (6/3/2018).
Dalam kasus sengketa di Kalteng terjadi saling klaim di setiap mediasi. Hal ini berbuntut dengan terjadinya gejolak di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, mencuat kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, bersamaan dengan penyerangan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Satpam PT MS pada Sabtu (3/3/2018).
Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung. Dalih perusakan yakni ingin mengejar pelaku pencurian buah sawit yang dianggap sembunyi di rumah salah satu warga Pondok Damar.
Sugianto berinisiatif memanggil perusahaan yang kerap berkasus dengan warga setempat. Tujuannya, mencari solusi apalagi banyak perusahaan belum menyediakan kebun plasma kepada warga sehingga turut menjadi salah satu kesenjangan ekonomi antara warga dengan perusahaan.
"Upaya penyelesaian sudah ada. Untuk strateginya, supaya komperehensif, ya dengan pendekatan dengan menghadirkan pengusaha dan penegakan hukum. Kita akan surati perusahaan. Nanti akan kita adakan rapat lagi," ucpnya.
Harus diakui, kata Sugianto, untuk membangun Kalteng tidak bisa dari sisi pemerintah dan masyarakat sendiri, maka dibutuhkan investor masuk.
"Tetapi investor yang peduli Kalteng dan masyarakatnya. Tidak mencari masalah di perusahaan, ini kan supaya jangan sampai mengganggu ekonomi nasional dan daerah, tetapi mencari jalan keluarnya agar kepentingan pemerintah dan masyarakat sama-sama dapat," pungkas dia.
(nwy/ega)











































