"Dari segi ketegasan bersikap, dari sejak awal hari-hari beliau sudah tegas tidak diperpanjang izinnya griya pijat itu," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Sepengetahuannya, semenjak Anies dilantik sebagai gubernur, tidak ada aktivitas melanggar kesusilaan yang dilakukan Alexis. Namun, jika administrasi yang menjadi kendala, Anies harus segera menyelesaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana-mana namanya birokrasi akan senantiasa memerlukan perbaikan. Kita jangan tutup mata itu. Jadi bukan hal yang aneh. Misalnya di Satpol PP masih ada kendala komunikasi dan lain sebagainya. Silakan internal-internal itu mereka selesaikan. Kita ingin output kebijakannya ini apa," kata Habiburokhman.
Baca juga: Anies Pegang Komando Bicara soal Alexis |
Penutupan Alexis seharusnya dijadwalkan pada Kamis (22/3), dengan pengerahan sejumlah anggota Satpol PP DKI, tapi ditunda. Alexis dianggap terbukti melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, lebih spesifiknya melanggar larangan prostitusi.
Hingga kini belum ada tindak lanjut dari rencana penutupan seluruh unit usaha Alexis. Anies Baswedan hanya memastikan segala tempat atau kegiatan yang melanggar peraturan daerah (perda) akan ditindak.
"Keterangannya sederhana. Semua yang sesuai dengan perda akan dibiarkan berkegiatan, yang melanggar dengan perda kita akan tindak," tegas Anies di Danau Sunter Barat, Jakarta Utara. (nif/gbr)











































