"Pada tanggal 22 Maret 2018 tepatnya Pukul 22.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Philips Tandilinting di Perumahan terpidana Costa Blanka, Tanjung Merdeka," ucap Jamintel Kejagung, Jan Marinka, kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Jan menerangkan, Philips dinyatakan bersalah di kasus korupsi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah TA 2012, di Kabupaten Flores Timur. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian hingga Rp 1,35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jan mengatakan Philips divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menghukum Philips empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun. Dia juga sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung namun kandas," ungkap Jan. (rvk/jbr)











































