"Saya melaporkan kejadian yang kemarin di Alexis ke Polda Metro Jaya dengan dalih Pasal 18 ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/3/2018) malam.
Baca juga: Anies Pegang Komando Bicara soal Alexis |
Adi menjelaskan, awalnya dia hendak melakukan peliputan di Hotel Alexis pada Kamis (22/3) kemarin. Adi saat itu mendengar informasi akan ada kegiatan penutupan Hotel Alexis oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di sana didatangi sekuriti berseragam, dia tanyakan identitas dan difoto segala macam," ungkapnya.
Sekuriti itu kemudian mengarahkannya untuk bertemu dengan pihak Humas Alexis. Namun bukannya dipertemukan dengam pihak Humas, Adi justru digiring keluar pos pintu keluar Alexis.
"Di sana bukannya ketemu Humas, malah bertemu sekuriti tak berseragam, ada 8 orang. Di sana saya dicecar pertanyaan tendesius ke arah itimidasi kalau saya dipaksa ngaku bukan wartawan, tapi petugas kepolisian. Padahal semua sudah saya unjukan ID dan lain-lain," paparnya.
Kejadian itu berlangsung sekitar satu jam. Adi baru 'dilepaskan' oleh sekuriti setelah wartawan lain mulai berdatangan.
"Kekerasan fisik enggak ada, tapi intimidasi saja," ucapnya.
Laporan Adi tertuang dalam laporan bernomor LP/1601/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Adi melaporkan sekuriti atas dugaan Pasal 18 ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers. (mei/jbr)











































