Diintimidasi Satpam Alexis, Wartawan Lapor Polisi

Diintimidasi Satpam Alexis, Wartawan Lapor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 24 Mar 2018 00:30 WIB
Hotel Alexis (Foto: dok. detik)
Jakarta - Seorang wartawan dari sebuah media online, Adi Wijaya melaporkan satpam Hotel Alexis. Dia merasa diintimidasi oleh satpam tersebut saat melakukan peliputan.

"Saya melaporkan kejadian yang kemarin di Alexis ke Polda Metro Jaya dengan dalih Pasal 18 ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/3/2018) malam.


Adi menjelaskan, awalnya dia hendak melakukan peliputan di Hotel Alexis pada Kamis (22/3) kemarin. Adi saat itu mendengar informasi akan ada kegiatan penutupan Hotel Alexis oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setibanya di sana, Adi mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari satpam. Satpam tersebut menginterogasi Adi.

"Sampai di sana didatangi sekuriti berseragam, dia tanyakan identitas dan difoto segala macam," ungkapnya.


Sekuriti itu kemudian mengarahkannya untuk bertemu dengan pihak Humas Alexis. Namun bukannya dipertemukan dengam pihak Humas, Adi justru digiring keluar pos pintu keluar Alexis.

"Di sana bukannya ketemu Humas, malah bertemu sekuriti tak berseragam, ada 8 orang. Di sana saya dicecar pertanyaan tendesius ke arah itimidasi kalau saya dipaksa ngaku bukan wartawan, tapi petugas kepolisian. Padahal semua sudah saya unjukan ID dan lain-lain," paparnya.

Kejadian itu berlangsung sekitar satu jam. Adi baru 'dilepaskan' oleh sekuriti setelah wartawan lain mulai berdatangan.


"Kekerasan fisik enggak ada, tapi intimidasi saja," ucapnya.

Laporan Adi tertuang dalam laporan bernomor LP/1601/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Adi melaporkan sekuriti atas dugaan Pasal 18 ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers. (mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads