Jawaban Singkat Eks Istri Dirut MRA soal Kasus Emirsyah

Jawaban Singkat Eks Istri Dirut MRA soal Kasus Emirsyah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 18:59 WIB
Dian Muljadi Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Dian Muljadi Soedarjo mengaku ditanya penyidik KPK soal operasional PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Dian merupakan mantan istri dari Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama PT MRA.

Keterangan Dian itu disampaikan ke KPK berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Emirsyah Satar. Dalam kasus itu, Soetikno juga telah menyandang status sebagai tersangka dengan peran sebagai perantara suap ke Emirsyah.

"Iya (pemeriksaan soal operasional PT MRA)," kata Dian usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dian tak banyak bicara ketika ditanya soal isi pemeriksaannya. Saat ditanya soal aliran duit suap, Dian mengamini uang dari Rolls Royce ke Emirsyah tidak melalui PT MRA.

"Nggak. Nggak lewat MRA kok," ucapnya.

Dian kemudian beranjak pergi. Dia melaju menggunakan Toyota Alphard silver berpelat nopol B 27 CB.

Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, nama Dian tidak muncul. Namun, KPK pernah memanggilnya pada Kamis, 15 Maret, tetapi Dian tidak hadir.


Menurut KPK, Dian hari ini diperiksa atas tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Namun belakangan ini, KPK sedang mendalami peran dan posisi Soetikno dalam PT MRA.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads