"Dari kesimpulan yang sudah kami lakukan memang ditemukan bahwa unsur kampanyenya melalui media elektronik memang terbukti. Pada akhirnya kami, Bawaslu, polisi, dan jaksa, menyimpulkan bahwa terkait dengan status temuan atas dugaan tindak pidana pemilu kami nyatakan belum bisa diteruskan ke tingkat penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada syarat formil yang diatur UU 7 Pasal 486 tentang Pemilu, yang mengatur tentang pembentukan sentra Gakkumdu, belum terpenuhi. Jadi kesimpulannya kasus ini belum bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan," kata Abhan.
Abhan mengatakan syarat pembentukan Gakkumdu yang belum terpenuhi karena belum adanya surat keterangan dari instansi terkait untuk penunjukan anggota Gakkumdu.
"Kami tunggu adalah surat keputusan dari masing-masing instansi (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan), jadi kalau dari Polri, ya dari Polri. Nanti Polri dan jaksa itu menugaskan siapa yang di Gakkumdu, karena di UU 7 tentang Pemilu ini menyampaikan bahwa personel Gakkumdu dibebastugaskan dari kegiatan reguler. Ini memang sampai sekarang secara formal resmi ada kelengkapan yang belum terpenuhi," tutur Abhan
Namun Abhan memastikan Bawaslu sudah memberikan teguran keras kepada Perindo. Hal ini dimaksudkan agar partai itu tidak mengulang tindakan pelanggaran.
"Yang perlu kami garis bawahi adalah bahwa kami ketika proses klarifikasi kepada partai politik telah menyampaikan peringatan keras agar perbuatan (pelanggaran) ini tidak dilakukan lagi, sebelum nanti masa kampanye resmi," kata Abhan.
Partai Perindo diduga melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye di luar masa kampanye. Iklan kampanye Perindo ini diketahui tayang di tiga stasiun televisi grup MNC. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini