"Nanti kita akan tanya fakta yang dialami oleh SN apakah dia dalam accident itu kondisinya pingsan kah, atau nanti sama-sama kita simak pada saat SN jadi saksi," kata jaksa pada KPK Takdir, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya. Pokoknya untuk Bimanesh, Fredrich dan Novanto wajib jadi saksi," kata Takdir.
Selain Fredrich, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah perawat yang akan menjelaskan pemesanan. Kemudian Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto akan dihadirkan untuk dimintai konfirmasi.
"Direktur juga akan atau manajemennya. Di dakwaan kami sudah disebutkan nama Gafil kan nanti akan dikonfirmasi bagaimana dengan teknis karena di fakta sidang dr Aliya untuk kedatangan Setnov sudah sempat di kontak kepada Hafil menanyakan bahwa ini ada pasien namanya Setnov untuk kejelasan bagaimana pendapat dia akan dikonfirmasi ke dia," kata Takdir.
Dalam perkara ini, dr Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Novanto. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini