Syafruddin mengatakan eksekusi lahan memang didasari putusan pengadilan. Tapi menurut dia, polisi setempat semestinya juga berkeadilan terhadap warga.
"Ini sebenarnya keputusan pengadilan tapi kan walau putusan pengadilan, sudah ada ketetapan hukum, tapi kan aparat harus menegakkan hukum yang berkeadilan," ujar Syafruddin di halaman Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menerangkan lahan di Tanjung Sari merupakan lahan sengketa antara warga dengan Pemda dan perusahaan. Keputusan pengadilan memenangkan pihak Pemda dan perusahaan.
"Yang bersengketa masyarakat dengan Pemda dan perusahaan. Yang saya sesalkan cara yang dilakukan Pemda. Dan kalau betul aparat terlibat, kita akan lakukan saksi yang tegas, yang keras," kata Syafruddin.
Syafruddin berpendapat perilaku aparat yang diduga membubarkan paksa barisan kaum ibu saat sedang berzikir adalah sikap yang terlalu represif. Dia memastikan Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen I Ketut Argawa akan dimintai tanggung jawab atas sikap anak buahnya.
"Ya, terlalu represif pembubarannya. Kalau laporannya (dari masyarakat), begitu. Saya belum dapat laporan lengkap, tapi kita akan periksa semua. Sampai Kapoldanya akan kita periksa," tegas Syafruddin.
Tim Propam Polri sedang menyelidiki aduan mengenai polisi membubarkan kegiatan zikir ibu-ibu di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah. Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan polisi dalam menangani persoalan itu seharusnya mengedepankan aspek solusi.
(aud/rvk)