"Menurut Pak Sidik dia nggak masalah (parkir) karena itu nggak ada larangan. Tapi dari temen Dishub yakin itu melanggar. Jadi kita pastikan ada pelanggarannya, ada Perda. Intinya hukum itu tidak pandang bulu, tidak ada yang dikecualikan, tajam ke bawah tajam ke atas. Jadi kita kalau tajam pada angkot, kita juga tajam kepada siapa pun, termasuk saya," kata Sandiaga di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, sabar bro, gitu. Tapi kalau temen-temen Dishub sudah lakukan yang bener saya dukung, dan saya akan bilang ke dia (Fajar) sorry chief ini peraturan dan harus ditegakkan," tegas Sandiaga.
Fajar Sidik sebelumnya menjelaskan insiden marah-marah dengan petugas Dishub. Dia tak terima mobilnya akan diderek karena tidak ada rambu larangan parkir di lokasi. Selain itu ada juga petugas parkir di lokasi.
"Pertama tidak ada rambu di sepanjang jalan itu, rambu larangan parkir atau diperbolehkan parkir. Tidak ada rambu," kata Fajar.
Dalam rekaman video berdurasi 7 menit, Fajar terlihat menyerahkan seragam petugas parkir di lokasi. Fajar meminta polisi mengusut petugas parkir bodong sehingga pemilik mobil menganggap diperbolehkan memarkirkan kendaraan di lokasi.
"Ini laporan saya, baju ini punya oknum tukang parkir, yang jelas tukang parkir ini ilegal tolong usut sampai jelas," kata Fajar menjelaskan percakapannya dengan polisi soal petugas parkir bodong.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini