"Kita berhasil menangkap kakek tersebut. Dia sempat melarikan diri tiga bulan setelah mencabuli cucunya sendiri. Kita yang terus melacaknya akhirnya berhasil menangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/3/2018).
Budi menjelaskan pencabulan terjadi pada November 2017 lalu. Waktu itu, ibu kandung dari korban melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres Lhokseumawe.
Budi menjelaskan dari keterangan ibu kandung korban kepada penyidik, awalnya dia menitipkan korban pada kakeknya (tersangka) karena hendak mengecek tempat kerjanya yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, tersangka mendiamkan korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu dan kemudian mengajak korban bermain di dalam kamarnya. Tiba-tiba ibu korban pulang. Saat mengetok pintu tidak ada yang respon dan masuk ke dalam kamar sembari membawa alat penerangan, tersangka pun kaget melihat ibu korban sewaktu dia melancarkan aksinya.
"Usai melihat aksi itu, ibu korban melaporkan kepada Kepala Desa. Besoknya langsung melaporkan ke polisi. Untuk korban sudah dilakukan visum. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lanjutan," tambah Budi Nasuha.
Tersangka akan dijerat dengan Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini