"Tersangka melakukan aksinya berawal pada bulan Desember 2017 sampai bulan kemarin (Februari 2018)," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (21/03/18).
Dalam kurun waktu 3 bulan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali. Perbuatan tak sopan itu dilakukan di rumah Am yang terletak di Kampung Cibojong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan aksinya, Am mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Agar korban mau diajak bermain, sambung Budi, Am mengiming-iminginya dengan memberi sejumlah uang.
"Dikasih uang, pertama dikasih uang tujuh ribu (rupiah) yang terakhir dikasih uang 20 ribu (rupiah) oleh tersangka," ujar Budi.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua DM yang curiga, anaknya membawa uang 20 ribu rupiah ke rumah. DM mengaku kepada orang tuanya diberi uang oleh Am. Melihat hal tersebut, orang tua DM yang curiga itu langsung melapor ke polisi.
Am diciduk di rumahnya beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, Am mengaku telah mencabuli tetangganya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tukang cireng itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Am dijerat pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun.
"Ada beberapa pakaian yang digunakan korban saat dicabuli tersangka. Kita amankan sebagai barang bukti," pungkas Budi.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini