"Kami paham Pak Setya Novanto dalam situasi tertekan, dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Pandjaitan kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Menurutnya, keterangan Novanto masuk kategori testimonium de auditu yang bobotnya lemah. Trimedya menyatakan keterangan yang membawa nama Puan dan Pramono diberikan Novanto untuk mencari sensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Trimedya juga menyatakan BAP salah satu saksi, eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin menyebut kebijakan e-KTP berasal dari 2 menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Ia juga menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebutnya ikut mengatur pembagian fee dari proyek e-KTP bersama Nazarudin, Novanto dan Andi Narogong.
"Pokok materi persidangan harus melihat berita acara pemeriksaan dan keterangan para saksi di pengadilan. Dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 2013 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari 2 menteri KIB berinisial GM dan SS. Lalu BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM," ujarnya.
"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tsb berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar issue dengan motif politik," imbuh Trimedya.
Sebelumnya, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini