"Dalam hukum acara pidana, kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai terstimoniun de auditu, yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Ia juga menyatakan keterangan terdakwa bukanlah alat bukti yang punya kekuatan pembuktian sempurna. Menurutnya, keterangan Novanto harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Basarah juga menilai kredibilitas seseorang juga mempengaruhi bobot kebenaran keterangannya dalam persidangan. Menurutnya Novanto selama ini dinilai tidak kooperatif dan keterangan yang diberikan dalam persidangan adalah hal yang tiba-tiba.
"Selama ini Setya Novanto adalah orang yang dikategorikan tidak kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya," ujarnya.
"Kredibilitas terdakwa yang demikian tentu akan menyebabkan keterangan yang diberikannya di persidangan termasuk tiba-tiba menyebut pihak lain menerima aliran dana hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," pungkas Basarah.
Sebelumnya, Setya Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (haf/idh)











































